Permendagri No. 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
BAB II PENGANGKATAN KEPALA DESA
Bagian Kedua Pengangkatan Pasal 3
- Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.
BAB III PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Umum
Pasal 8
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
(4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.
(5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya
Pemberhentian Sementara
Pasal 9
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pengesahan Pemberhentian
Pasal 10
(1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.




