
Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan mengamankan sebanyak 32 tabung gas Elpiji 3 kilogram, dengan rincian 29 tabung berisi dan 3 tabung kosong. Dari plastik segel tertera PT Seluma Indah Mentari dengan alamat Jalan Raya Bengkulu Tais Km 44 Desa Tumbukan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Gas Elpiji diamankan dari pemilik toko atas nama Wanjaya, warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Gas diperoleh dari warga inisial K yang sekarang dalam pencarian, pelaku diduga telah mendistribusikan gas Elpiji 3 kilogram di luar wilayah edarnya. Seharusnya barang bersubsidi itu didistribusikan di wilayah Seluma bukannya di luar wilayah distribusi,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alim Baldi didampingi Kanit Tipidter Ipda Gunawan, Rabu (26/6/2019).
Sambung Kasat, akibat dari hal tersebut Wanjaya melanggar Pasal 53 huruf c, d, UU No 22/2001 tentang Migas; Pasal 13 ayat 2 Perpres No 104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg; Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Mendegari dan Menteri ESDM No 5/2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah. Adapun ancaman atas tindak pidana itu adalah 3 – 6 tahun penjara.
“Sekarang Wanjaya sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan agar dapat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk K masih kami lakukan pencarian,” pungkas Kasat.
(Fong)
sumber berita : https://www.bengkulutoday.com/jual-gas-elpiji-diluar-wilayah-distribusi-pria-ini-diamankan-polisi


