MARSAN
Ketua BPD
AAN ANDIKA PUTRA,AM.kEP
Wakil Ketua
FEBRIANI,SPd
SEKRETARIS
YENI NOVITA SARI
ANGGOTA BPD
SUKMAN
ANGGOTA BPD
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TUGAS BPD
TUGAS BPD
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
FUNGSI BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.




