Permendagri No.82

advanced divider

Permendagri No. 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

BAB II PENGANGKATAN KEPALA DESA

Bagian Kedua Pengangkatan Pasal 3

  1. Calon  Kepala  Desa  terpilih  disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  2. Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.

BAB III PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Umum

Pasal 8 

(1) Kepala Desa berhenti karena:

   a. Meninggal dunia;

   b. Permintaan sendiri; atau

   c. Diberhentikan. 

 

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

   a.  Berakhir masa jabatannya;

   b.  Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

   c.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;

   d.  Melanggar larangan sebagai kepala Desa;

   e.  Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

   f.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau

   g.  Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

(4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.

(5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya


Pemberhentian Sementara

Pasal 9

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :

a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;

b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa; 

c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan

d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pengesahan Pemberhentian

Pasal 10

(1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bagikan halaman ini

0